polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 19 paket siap edar serta sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkanJakarta (ANTARA) - Polisi menyita 40 pohon ganja yang ditanam pada 16 buah pot dalam penggerebekan sebuah rumah di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.
"Hasil penggerebekan yang kami lakukan menemukan sebanyak 16 pot pohon ganja yang terdiri dari 40 pohon," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam jumpa pers di lokasi pada Rabu.
Baca juga: Warga Cengkareng mengaku tidak curiga dengan keberadaan kebun ganja
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 19 paket siap edar serta sebanyak 274 gram daun ganja yang sudah dikeringkan.
"Kemudian kami juga menemukan beberapa obat-obatan seperti pupuk yang digunakan untuk budi daya tanaman ganja tersebut," ungkap Chandra.
Satu orang tersangka berinisial AJ (36) ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut.
"Untuk budidaya sendiri dia sudah melakukan selama satu tahun," tutur Chandra.
Lebih lanjut, pelaku AJ merupakan warga asal Kapuk , Cengkareng dan hingga kini tak punya pekerjaan.
Baca juga: Polisi gerebek kebun ganja rumahan di Cengkareng Jakarta Barat
"Iya warga asli (Kapuk, Cengkareng), sampai saat ini pelaku tidak ada pekerjaan," ungkap Chandra.
Lebih lanjut, kata Chandra, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada Polsek Cengkareng.
"Kemudian Polsek Cengkareng dan Satresnarkoba Polres Jakbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan kami melakukan penggerebekan atau penggeledahan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut," kata Chandra.
Baca juga: Pria yang lukai ibu kandung di Cengkareng positif konsumsi narkoba
Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.
"Pasal 111 UU narkotika menyebut apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Chandra.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024