Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Bandung membongkar praktik produksi MinyaKita palsu dengan modus operandi mengemas ulang minyak goreng curah dan diedarkan ke wilayah di Bandung Raya untuk mendapatkan keuntungan berlipat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tersangka berinisial DDR yang sekaligus pemilik PT Danati Surya Mandiri ini berhasil diamankan di pabriknya di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung.
"Jadi modusnya ini dia membeli minyak goreng curah kemudian dimasukkan ke botol dan menjualnya dengan label MinyaKita padahal belum memiliki izin dari bidang perdagangan," kata Budi di Bandung, Rabu.
Budi menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula saat masyarakat menginformasikan adanya temuan produk yang dibuat pelaku beredar dengan tidak memiliki izin edar.
"Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek minyak kita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” kata dia.
Dia mengungkapkan dari pabriknya, pihaknya berhasil menyita sebanyak 133 krat minyak goreng sawit MinyaKita, satu unit mobil, satu keranjang tutup botol berwarna kuning, dan satu karung botol bekas.
“Pelaku menyimpan minyak curah yang ditaruh di gudang langsung dimasukkan ke dalam kemasan dan jadi tidak ada lagi ada penyulingan lagi,” kata Budi.
Budi menyebut dari keterangan tersangka, MinyaKita ini sudah dibuat selama tujuh bulan terakhir. DDS menjualnya bukan yang di sekitar Kota Bandung tapi sudah ke daerah Bandung Raya.
“Adapun untuk 1 krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163 ribu sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dijual dengan harga Rp176 ribu. Keuntungan yang didapat dalam jumlah 7 ton Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 tentang Perdagangan di mana setiap orang yang sengaja memalsukan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan mutu akan dipidana dengan paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Kemendag dorong masyarakat beralih ke minyak goreng kemasan
Baca juga: Kemendag beri sanksi bagi pelaku usaha minyak goreng yang tidak tertib
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024