Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kementeriannya segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.
"Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara," kata Bima saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Bima mengungkapkan penunjukan penjabat sementara (Pjs) gubernur Kalsel akan segera disampaikan pada Kamis (14/11).
Bima menjelaskan Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. gubernur Kalsel karena dia sedang maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.
"Karena Pak Wagub ini kan juga ikut maju pada pilkada di sana sehingga harus ditunjuk segera pejabat sementara," ujarnya.
Baca juga: Sahbirin Noor undur diri sebagai Gubernur Kalsel
Ia menjelaskan Pjs. gubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, tidak terkecuali pejabat eselon satu.
"Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain," jelas Bima.
Ia mengungkapkan alasan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel demi untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan di Bumi Lambung Mangkurat itu.
"Pak Sabirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden dan juga DPRD yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalimantan Selatan," ujarnya.
Baca juga: Prabowo terima pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel
Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel sehari sesudah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada 12 November 2024 bertepatan ulang tahun ke-57.
Ia mengirimkan surat perihal pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel kepada Presiden Prabowo tertanggal 12 November 2024 di Banjarbaru, Kalsel.
Pada surat tersebut, Sahbirin menyatakan mengundurkan diri untuk menjaga situasi kondusif pada penyelenggaraan Pemprov Kalsel per 13 November 2024.
Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada sisa jabatan periode kedua atau 2021–2024.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mengenai surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor, kata Hasan, masih proses perjalanan ke Jakarta.
Baca juga: DPRD Kalsel: Paman Birin masih dibutuhkan rampungkan pembangunan
Baca juga: Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor
Baca juga: KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024