apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus?
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya tidak bisa terbuka soal nama-nama yang tercantum saat penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar karena kasusnya masih dalam penanganan.
"Karena ini sangat teknis, kami tidak bisa terbuka," kata Jaksa Agung Burhanuddin di Jakarta, Rabu, saat menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR.
Ia mengatakan bahwa kasus tersebut dalam penanganan Kejagung dan juga masih pengembangan untuk perkara yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Namun, Jaksa Agung mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Hakim Agung Pengawas untuk masuk perkara tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Hakim Agung Pengawas dan Hakim Agung Pengawas sudah diberikan jalur untuk masuk memeriksa," tuturnya.
Baca juga: Kejagung respons temuan uang dugaan suap kasasi kasus Tannur
Pada rapat kerja bersama Jaksa Agung, anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menanyakan soal kebenaran ada nama-nama penyetor, hakim, dan kasus pada uang yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
"Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam uang ada nama penyetor dan nama hakim, serta nama kasus? Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya yang terlibat setor menyetor transaksional?" kata Bamsoet, sapaan akrabnya.
Baca juga: Kejagung sita uang hampir Rp1 triliun dalam kasus suap kasasi Tannur
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi bersama dengan LR, pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, beberapa pekan lalu.
Ia mengatakan pemufakatan jahat yang dilakukan ZR adalah melakukan suap bersama dengan LR untuk memuluskan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung menangani kasasi terhadap Ronald Tannur dan telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada Ronald.
Baca juga: Kejagung; ZR belum serahkan uang suap ke hakim kasasi Ronald Tannur
Baca juga: Temuan uang hampir Rp1 triliun milik eks pejabat MA momentum reformasi
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024