Pasalnya, kata dia, dengan pencatatan tersebut pelaku kewirausahaan sosial akan mendapatkan untung sekaligus memberantas masalah sosial, dengan kontribusi terhadap aspek pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai sebuah wadah untuk berkarya di negeri ini untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB," kata Supratman dalam konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, peresmian layanan pencatatan kewirausahaan sosial dalam sistem AHU Online merupakan pengakuan pemerintah bagi para pelaku usaha yang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga fokus menyelesaikan permasalahan sosial.
Menkum menyebutkan kewirausahaan sosial berbeda dengan jenis badan usaha lainnya yang tercatat di Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kementerian Hukum (Kemenkum).
Perbedaannya, yakni kewirausahaan sosial wajib mencantumkan satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), misalnya pengentasan kemiskinan, kelaparan, atau masalah kesehatan.
"Social enterprise akan menggunakan minimal 51 persen devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut," ucapnya.
Adapun kewirausahaan sosial merupakan bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan.
Entitas tersebut diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di berbagai sektor penting, seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan dampak sosial.
Pelaku kewirausahaan sosial dapat melakukan pencatatan badan usahanya melalui sistem AHU Online.
Peresmian layanan pencatatan kewirausahaan sosial juga membuka peluang bagi pemerintah untuk terus memperbaiki regulasi dan dukungan bagi kewirausahaan sosial, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.
Baca juga: Menkum: 51 persen laba social enterprise wajib diinvestasikan ke SDGs
Baca juga: Pemerintah dan parlemen segera usulkan revisi UU Ketenagakerjaan
Baca juga: Menkum: 51 persen laba social enterprise wajib diinvestasikan ke SDGs
Baca juga: Pemerintah dan parlemen segera usulkan revisi UU Ketenagakerjaan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024