“Untuk itu saya berharap segera, Menteri (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, red.) yang merupakan orang terdekat Presiden agar segera menyelesaikan (perpanjangan, red.) tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI meminta pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Periode Kedua.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menjelaskan bahwa permintaan tersebut mempertimbangkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE Tahun 2020-2024 atau Periode Pertama yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
“Untuk itu saya berharap segera, Menteri (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, red.) yang merupakan orang terdekat Presiden agar segera menyelesaikan (perpanjangan, red.) tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut,” kata Rinto dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Mensesneg di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rinto menjelaskan bahwa Perpres RAN PE Periode Kedua menjadi penting agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat bergerak dengan baik berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
Sementara itu, Mensesneg menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan pembuatan peraturan yang memiliki batas waktu, seperti Perpres Nomor 7 Tahun 2021.
Walaupun demikian, dia mengakui bahwa selama tiga pekan bekerja terdapat banyak peraturan yang sudah berproses pada periode pemerintahan sebelumnya, dan perlu dipelajari ulang.
“Kami izin melaporkan bahwa banyak peraturan yang pengajuan-pengajuannya dengan sangat terpaksa kami kembalikan dulu untuk dipelajari ulang,” kata Mensesneg.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024