awal mula terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perjudian di kawasan tersebutJakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap pengepul judi online jenis togel jaringan Hongkong berinisial NM di Jalan Bahari 2, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (11/11).
"Kami mengungkap tindak pidana pengelola situs yang membuat konten judi jaringan Hongkong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menkomdigi: Kepedulian antartetangga bisa jaga masyarakat dari judol
Baca juga: Menkomdigi: Kepedulian antartetangga bisa jaga masyarakat dari judol
Gogo menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di kawasan tersebut.
Atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya NM di kontrakannya berikut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekapan nomor togel.
Baca juga: Komdigi diminta transparan terkait penyampaian data judol
Baca juga: Komdigi diminta transparan terkait penyampaian data judol
“Barang buktinya satu akun master foto dengan saldo sebesar Rp141.500, satu ponsel, satu kartu ATM bank BRI, uang, dan kertas rekap nomor togel,” jelasnya.
Adapun cara pelaku menjalankan perjudian itu dengan cara peserta diminta menitipkan nomor yang akan dipasangkan.
Kemudian pelaku mencatat nomor yang dipasangkan konsumen itu ke kertas yang disiapkan, kendati demikian ia mengumpulkan terlebih dahulu nomor-nomor yang akan dipasang.
Baca juga: Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Baca juga: Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
NM membatasi pemasangan untuk togel Hongkong hingga pukul 22.00 WIB. Nantinya hasilnya akan diumumkan pada pukul 23.00 WIB.
Perihal keuntungannya, Gogo belum dapat menyampaikan. Lantaran pelaku masih dalam pemeriksaan lebih mendalam.
“Baik untuk lamanya bekerja, selama empat bulan tapi untuk pendataan, karena kami baru melakukan pemeriksaan sehingga belum bisa memberikan detailnya, berapa keuntungan dan perputaran uangnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE Jo. pasal 5 ayat 2 undang-undang ITE, dan atau pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024