Pada Rabu pagi, situs resmi NTMC Polri diduga diretas menjadi situs judi online (daring) dengan nama M88. Pada bagian laman, tertulis “situs judi terbaik Asia”.
Jakarta (ANTARA) - Polri menyatakan tengah mendalami dugaan peretasan pada situs resmi pusat pengendali lalu lintas nasional atau National Traffic Management Center (NTMC) Polri.
“Kami juga dengar dari kawan-kawan tentang hal tersebut, namun secara resmi kami sedang berkoordinasi dengan Korlantas maupun Bareskrim untuk memastikan hal tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Apabila nantinya ada perkembangan terbaru, ia memastikan akan menyampaikannya kepada media.
“Nanti setelah ada berita terkini, akan kami sampaikan,” ucapnya.
Pada Rabu pagi, situs resmi NTMC Polri diduga diretas menjadi situs judi online (daring) dengan nama M88. Pada bagian laman, tertulis “situs judi terbaik Asia”.
Akan tetapi, ketika laman NTMC yang diretas kembali diakses pada pukul 15.28 WIB, tertulis bahwa situs tersebut telah diblokir.
Adapun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan bahwa lembaga yang yang dipimpinnya akan memberantas kasus judi online secara serius.
“Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum, red.). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas,” kata dia pada Senin (11/11).
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Jenderal Pol. Listyo Sigit juga memaparkan bahwa Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, lanjut dia, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Salah satu kasus yang sedang ditangani Polri adalah oknum Kemenkomdigi yang diduga mengamankan situs judi online agar tidak diblokir. Dirinya menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
Baca juga: Polri sebut Kortas Tipikor dalam tahap harmonisasi peraturan
Baca juga: Polri kolaborasi usut dugaan pidana gangguan PDN Kominfo
Baca juga: Kadiv Humas: Revisi UU Polri motivasi bekerja lebih baik
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024