Jakarta (ANTARA) - Jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat bertambah dua kali lipat dari sekitar 300 pelanggaran yang tercatat hingga Kamis (7/11) menjadi sekitar 600 pelanggaran padRabu.

Jumlah pelanggaran pemasangan APK di Jakbar meningkat meskipun tim sukses pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bersangkutan, dengan rekomendasi Bawaslu, sudah sempat menurunkan APK yang pemasangannya melanggar aturan.

"Namun di tempat yang sama tim sukses pasangan calon yang lain kembali memasang APK," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.

Jumlah pelanggaran APK-nya dinamis dan ada beberapa yang sudah dieksekusi (diturunkan) tapi kemudian muncul lagi.

"Misalnya, hari ini yang pelanggaran APK paslon tertentu, diturunkan, tapi kemudian muncul lagi APK paslon lainnya (di lokasi yang sama)," katanya.

Baca juga: Puskesmas kelurahan di Jakbar kawal kesehatan KPPS saat Pilkada

Adapun lokasi-lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama terjadi di jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan bebas hambatan, fasilitas publik dan titik-titik lain yang dilarang.

"Intinya, malah bertambah (jumlah pelanggaran APK), khususnya itu di tempat-tempat seperti JPO, jalan bebas hambatan dan titik-titik lain," katanya.

Roup menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) hanya memberikan rekomendasi penertiban kepada KPU setempat.

"Nanti KPU yang beri rekomendasi ke 'liaison officer' (LO) partai atau tim sukses paslon," ungkap Roup.

Baca juga: KPU Jakbar kembali pindahkan logistik ke tiga kecamatan

Memasuki masa tenang pada 25 November tepatnya pukul 00.00 WIB, penertiban APK yang melanggar akan dilakukan secara menyeluruh bersama unsur pemerintah terkait.

"Sampai sekarang kita terus pemetaan. Nanti masuk masa tenang, tanggal 25 November baru kita bersihkan," kata Roup.

Adapun indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK, kata Roup, dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Itu ada di PKPU 13 tahun 2024. Jadi APK itu tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, lahan-lahan milik pemerintah dan lainnya, dalam aturan itu ada," kata Roup.

Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai  25 September 2024 sampai 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.
Baca juga: Pemprov DKI gandeng BMKG antisipasi banjir saat Pilkada 2024

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024