Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berdampak pada perekonomian negara,
Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai rencana pemerintah terkait penyesuaian tarif melalui Harga Jual Eceran (HJE) terhadap produk tembakau akan berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT).
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan berpendapat kenaikan HJE khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama bagi pekerja perempuan yang mendominasi di industri kretek nasional ini.
"Pekerja perempuan yang berlatar pendidikan rendah di industri kretek ini menggantungkan hidupnya pada SKT. Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berdampak pada perekonomian negara," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan pada 2025, selain kenaikan UMK juga ada kebijakan menaikkan tarif HJE dan tarif PPN 12, jika ketiga komponen itu digabung maka harga rokok SKT dipastikan lebih tinggi dibanding rokok ilegal.
Menurut dia, saat ini harga SKT isi 12 batang per bungkus berkisar Rp12.000 hingga Rp14.000. Dengan kenaikan tiga komponen di atas, harganya akan berkisar Rp15.000 - Rp 17.000/bungkus.
"Sementara, rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, harga jual berkisar Rp10.000 sampai Rp12.000," kata Henry dalam keterangannya.
Baca juga: GAPPRI: Kemasan polos berdampak negatif bagi industri rokok nasional
Baca juga: GAPPRI apresiasi pemerintah tak naikkan cukai rokok 2025
Pihaknya mengkhawatirkan kenaikan HJE akan menciptakan pengangguran baru dan merugikan negara karena berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, serta semakin sulitnya memberantas peredaran rokok ilegal.
"Hal ini akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, Gappri mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan secara bijak dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan HJE.
"Kami mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi industri SKT yang melakukan upaya peningkatan kualitas produk dan efisiensi produksi," katanya.
Selain itu, tambahnya, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum secara extra ordinary terhadap peredaran rokok ilegal yang kian masif.
Baca juga: GAPPRI: PP 28/2024 ancam kelangsungan industri kretek nasional
Baca juga: GAPPRI sebut kenaikan tarif CHT berpotensi tingkatkan rokok ilegalBaca juga: Pakar ekonomi: Cukai terlalu tinggi tingkatkan peredaran rokok ilegalBaca juga: Pakar ekonomi: Cukai terlalu tinggi tingkatkan peredaran rokok ilegal
Pewarta: Subagyo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024