Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) segera meninjau ulang seluruh perjanjian dua Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Gelora Bung Karno, dan Kemayoran.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa peninjauan ulang tersebut dapat dilakukan karena Kemensetneg mengoordinasikan dan mengelola kedua BLU tersebut.

“Sepintas kami pelajari bahwa perlu ada perbaikan dari sisi pembagian atau kontrak-kontrak kerja yang kami merasa belum banyak atau terlalu sedikit manfaat dari sisi ekonomi yang dihasilkan dan disetorkan kepada negara,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Mensesneg menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kontrak yang dilakukan BLU PPK GBK dan Kemayoran telah habis masa kontraknya.

Oleh sebab itu, dia meminta izin Komisi XIII DPR RI untuk melakukan peninjauan kontrak kedua BLU tersebut.

“Kami mohon izin dalam waktu cepat akan kami selesaikan semuanya,” ujar Mensesneg untuk kedua kalinya.

Adapun pengelolaan BLU PPK GBK oleh Kemensetneg diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 233/KMK.05/2008, sedangkan BLU PPK Kemayoran tercantum di Kepmenkeu Nomor 390/KMK.05/2011.

Baca juga: Sandiaga Uno ungkap GBK akan dikelola BLU bersama BUMN
Baca juga: PPKGBK resmi kelola balai sidang JCC secara mandiri
Baca juga: Dirut PPKGBK bilang GBK tidak terbatas hanya untuk kegiatan olahraga

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024