Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengungkapkan, Kemnaker senantiasa memantau dan menaruh atensi baik pekerja maupun buruh perusahaan di Indonesia sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto termasuk soal nasib pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

“Yang pasti kita akan tetap melakukan monitoring ya karena ini terkait kebutuhan kawan-kawan buruh yang harus benar-benar negara harus hadir. Jangan sampai kita abai. Ini kan di persoalan buruh ini kan persoalan kepentingan nasional juga. Karena narasinya Bapak Prabowo kita butuh pengusaha yang patriotik. Kita butuh buruh yang patriotik,” ujar Wamenaker Noel dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Rabu.


Terkait PT Sritex yang tengah diputuskan kepailitan namun juga di sisi lain masih menjalankan operasional, Noel menyebut pihaknya akan mengunjungi perusahaan itu pada Jumat pekan ini.

Ia juga menyebut akan menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Sritex serta kurator untuk memperjuangkan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung pada perusahaan tekstil itu.

“Ini kepentingan kemanusiaan bangsa, ini kepentingan kemanusiaan. Artinya jangan main-main ya berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung,” tegasnya.


Baca juga: Sritex tegaskan tidak ada PHK pada pekerja

Baca juga: Dirut Sritex harap MA prioritaskan permohonan kasasi homologasi

Adapun pagi ini, Wamenaker bersama Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto melakukan konferensi pers terkait kabar PHK pekerja PT Sritex sebanyak 2.500 orang.

Dalam kesempatan itu, Dirut Sritex menegaskan bahwa tidak ada PHK terhadap ribuan pekerja itu, melainkan diliburkan.

“Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan kita," ujar Iwan.

Iwan menjelaskan karyawan yang diliburkan karena adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku yang tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja yang diliburkan tetap mendapatkan gaji.

Jumlah itu disebut Iwan akan terus meningkat bila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya ketersediaan baku disebutnya hanya mampu bertahan untuk produksi selama tiga minggu ke depan.


Diketahui bahwa Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch. Ansor pada Senin (21/10).

Baca juga: Pemerintah tak beri batas waktu bagi Sritex untuk izin ekspor-impor

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024