"Pertama kali lapor kepada ketua RT setempat, beritahu barang apa saja yang hilang," kata Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) Edi Slamet R dari Polsek Cimanggis kepada ANTARA News, Selasa, (29/7).
Setelah itu, korban melapor kepada Bintara Pembina Masyarakat (Babimas). Babimas merupakan anggota polisi yang ditempatkan di setiap kelurahan.
Setelah melapor, Babimas akan memberitahu apakah akan dilanjutkan ke Polsek atau Polres.
Dan yang paling penting yakni mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Edi Slamet mangatakan,
"Sekecil apapun meninggalkan barang bukti seperti sidik jari dan rambut."
Pewarta: Okta Antikasari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014