Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melaporkan total harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru. Laporan ini disampaikan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bagi pejabat negara.

Menurut data LHKPN, aset terbesar Prasetyo Hadi berada pada kepemilikan tanah dan bangunan yang berada lokasi di kota Bogor dengan total nilai mencapai Rp3,3 miliar. Selain itu, Prasetyo juga memiliki beberapa kendaraan pribadi senilai Rp959 juta, serta Kas dan setara kas sejumlah Rp2,85 miliar.

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Prasetyo Hadi sebagai Menteri Sekretaris Negara. Prasetyo, yang merupakan salah satu orang kepercayaan Prabowo di Partai Gerindra. Dirinya telah menjabat sebagai Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra sejak 2008.

Prasetyo Hadi, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Mensesneg, melaporkan kekayaannya melalui LHKPN untuk tahun 2023. Berdasarkan data yang diumumkan KPK pada 24 April 2024, total kekayaan Prasetyo tercatat sebesar Rp7,1 miliar. Dengan demikian, berikut ini merupakan rincian sebagian besar harta kekayaannya.

Baca juga: Harta kekayaan anggota muda DPR RI, Verrel Bramasta

Berikut ini merupakan ringkasan harta kekayaan Prasetyo Hadi sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):

1. Tanah dan bangunan

- Tanah dan bangunan seluas 1.000 m² di Bogor: Rp3,3 miliar.

2. Alat transportasi dan mesin

  • Mobil Toyota Fortuner 2.5 G (2014): Rp265 juta.
  • Mobil Toyota Alphard S 2.4 (2012): Rp325 juta.
  • Motor Honda GL 200 (2013): Rp10,5 juta.
  • Motor Honda N (110A) C AT (2011): Rp3,5 juta.
  • Mobil Toyota Fortuner VRZ 2.4 (2016): Rp355 juta.

Total: Rp959 juta.

3. Harta bergerak lainnya

4. Surat berharga

- Tidak ada laporan.

5. Kas dan setara kas

- Total: Rp2,85 miliar.

6. Harta lainnya

- Tidak ada laporan.

7. Hutang

- Tidak ada laporan.

Total Kekayaan

Rp7,109 miliar.

Sebagai informasi, pengumuman ini merupakan bagian langkah dari kewajiban pejabat negara untuk transparansi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Baca juga: Rincian harta kekayaan Menteri HAM Natalius Pigai menurut LHKPN

Baca juga: Segini total kekayaan Budi Gunawan, Menkopolkam Kabinet Merah Putih

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024