Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atau tergiur dengan politik uang yang berpotensi terjadi pada saat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr Muhdi, di Semarang, Selasa, mengingatkan bahwa politik uang berpotensi terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada serentak.

Saat ini mungkin belum terlihat, kata dia, tetapi menjelang pelaksanaan pencoblosan dimungkinkan akan semakin marak terjadinya politik uang.

Hal tersebut disampaikannya saat penyerapan aspirasi dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak dengan mengundang jajaran KPU-Bawaslu Jateng dan Kota Semarang.

Dalam kegiatan itu, ia menerima laporan dari Bawaslu bahwa politik uang memang menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian karena nyaris selalu berulang saat penyelenggaraan pesta demokrasi.

"Karena itu, warga masyarakat mari memilih pimpinan betul-betul melihat kompetensinya, memilih gubernur dan wali kota yang terbaik. Jangan mau ditukar dengan uang," kata senator asal Jateng itu.

Baca juga: Bawaslu DKI ingatkan penerima dan pemberi politik uang bisa dipidana

Mantan Rektor Universitas PGRI Semarang (Upgris) itu juga berharap Bawaslu terus melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya politik uang.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng Sosiawan mengatakan bahwa salah satu persoalan pelik yang dihadapi saat pilkada adalah praktik politik uang dengan segala bentuknya.

Diakuinya, politik uang adalah praktik kotor yang sedemikian sulit diurai, terutama karena mata rantai yang terlemah adalah masyarakat sendiri.

Artinya, kata dia, benar-benar dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk betul-betul tidak permisif terhadap politik uang dengan menolaknya.

"Kalau masyarakat tidak permisif dan betul-betul anti (antipolitik uang) maka tidak akan terjadi. Karena pertama kali yang  menolak adalah masyarakat sendiri," katanya.

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman, dan anggota KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfah.

Baca juga: Pakar hukum UGM usul Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024