Hari ini, 12 November 2024, berkas kasasi Sritex sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh Pengadilan Negeri SemarangJakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, berharap Mahkamah Agung dapat memprioritaskan permohonan kasasi homologasi yang diajukan oleh pihaknya sehingga bisa diputus dengan cepat, mengingat kelangsungan usaha dan hidup karyawan.
"Saya mohon MA memberikan perhatian khusus untuk menangani masalah kami. Kami berkejaran dengan waktu. Keputusan cepat sangat kami butuhkan agar kelangsungan usaha Sritex tetap terjaga dan karyawan tetap dapat bekerja," kata Wawan, panggilan karibnya, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Wawan, kecepatan penanganan kasasi harus menjadi prioritas karena menyangkut kelangsungan hidup lebih dari 50.000 ribu karyawan serta industri pendukung lainnya. Sritex, kata dia, menaruh harapan besar kepada MA sebagai benteng terakhir peradilan agar dapat memberi putusan yang berkeadilan.
"Hari ini, 12 November 2024, berkas kasasi Sritex sudah dinyatakan lengkap dan sudah dikirimkan kepada Panitera Mahkamah Agung RI di Jakarta oleh Pengadilan Negeri Semarang," imbuh Wawan.
Baca juga: Siasat cepat pemerintah amankan pekerja Sritex dari badai PHK
Baca juga: OJK nilai kreditur masih bisa atasi potensi kerugian dari utang Sritex
Baca juga: Pengamat: Restrukturisasi bisa jadi solusi selamatkan Sritex
Permohonan kasasi tersebut teregistrasi dengan Nomor 1/Pdt.Sus-Homologasi/K/2024/PN Niaga Smg juncto Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg juncto Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Sebelumnya, manajemen Sritex telah mengajukan permohonan kasasi pada Jumat (25/10) dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.
Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya diterima di Jakarta, Jumat (25/10), menuliskan bahwa pengajuan kasasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.
Diketahui bahwa Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch. Ansor pada Senin (21/10).
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024