Kalau badan publik merasa bahwa keterbukaan informasi publik tidak ada manfaatnya. Pasti mereka tidak akan peduli. Terutama pimpinannya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan bahwa kesadaran badan publik (BP) terkait keterbukaan informasi mulai menunjukkan peningkatan tercermin dari antusias saat mengikuti uji publik.

"Banyak yang sudah menyadari bahwa keterbukaan informasi ini penting," kata Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Selasa.

Donny mengatakan bahwa pada 2023 dari 372 badan publik yang uji publik terkait keterbukaan informasi, 147 dinyatakan tidak lolos hal ini menunjukkan masih banyak yang belum menganggap penting keterbukaan informasi kepada publik.

Padahal kata Donny, semua lembaga, kementerian, perusahaan, partai politik, perguruan tinggi dan lainnya yang menggunakan anggaran negara harus bisa terbuka karena itu merupakan kewajiban.

Untuk itu, tahun ini kata Donny, KI Pusat berupaya meningkatkan partisipasi badan publik untuk mengikuti serangkaian kegiatan terkait keterbukaan informasi.

"Kami edukasi, sosialisasi, dan advokasi agar badan publik dapat membuka informasi yang dibutuhkan publik. Meskipun ada informasi yang memang oleh undang-undang tidak boleh disebarluaskan," tuturnya.

Suasana penilaian pada uji publik di Jakarta, Selasa (12/11/2024). (ANTARA/Khaerul Izan)

Ia menambahkan bahwa KI Pusat memberikan penilaian terhadap badan publik dengan menyatakan badan publik tersebut informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.

Bagi yang cukup, kurang, dan tidak informatif ini, kata Donny, dikumpulkan dan diberikan pemahaman bahwa keterbukaan informasi penting.

Baca juga: Kemenkumham: Perlindungan KI dukung inovasi di tengah perkembangan AI

"Kalau badan publik merasa bahwa keterbukaan informasi publik tidak ada manfaatnya. Pasti mereka tidak akan peduli. Terutama pimpinannya," katanya.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat menguji sebanyak 266 badan publik yang terdiri atas kementerian, lembaga, perguruan tinggi, perusahaan, dan institusi lainnya sebagai evaluasi untuk memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

Sebelum dilakukan uji publik, badan publik terlebih dahulu dimonitor dengan diberikan self assessment questionnaire (SAQ) atau penilaian secara mandiri.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024