Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton Pontjo Sutowo, Amir Syamsuddin, dalam eksepsinya meminta agar pemeriksaan perkara pidana kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditangguhkan sampai adanya putusan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. "Perkara pidana korupsi ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena masih ada perkara perdata di PN Jakarta Selatan, yang berkaitan dengan keabsahan perpanjangan HGB," tutur Amir pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa. Saat ini, sidang gugatan perdata yang diajukan Indobuild.Co sebagai pengelola Hotel Hilton terhadap Kejaksaan Agung tentang keabsahan perpanjangan HGB No 26 dan No 27 atas nama Indobuild. Co dan keabsahan surat Kepala BPN No 169/HPL/BPN/89 yang mengatur tentang batas akhir HGB Hotel Hilton, telah memasuki tahap tanggapan penggugat atas jawaban tergugat. Dalam eksepsinya, Amir Syamsuddin juga menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi itu karena obyek yang disengketakan adalah keabsahan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memperpanjang HGB Hotel Hilton. Menurut Amir, kewenangan memeriksa perkara tersebut berada pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum Ali Mazi, yang disidangkan dalam berkas yang sama dengan Pontjo Sutowo, OC Kaligis, dalam eksepsinya juga mempertanyakan surat keputusan Kepala BPN tentang perpanjangan HGB Hotel Hilton, yang belum dibatalkan, apabila dipandang cacat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senada seperti Amir, Kaligis juga memandang PN Jakarta Pusat tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara dugaan korupsi kliennya, karena masih ada gugatan perdata di PN Jakarta Selatan. Dalam eksepsinya, Kaligis menyatakan Ali Mazi yang dihadapkan ke persidangan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Indobuild. Co, tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, karena Ali Mazi hanya menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa. "Yang dilakukan terdakwa hanya menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa dari kliennya, sedangkan yang mengeluarkan surat perpanjangan HGB adalah Kepala BPN, sehingga terdakwa tidak dapat dinyatakan bertanggungjawab atas perbuatan orang lain," kata Kaligis. Apalagi, ia menambahkan, sesuai keputusan majelis kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) pada 16 Oktober 2006, Gubernur Sulawesi Tenggara itu telah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Kuasa hukum para terdakwa dalam eksepsinya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin menerima eksepsi mereka dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Dua terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, Kepala BPN DKI Jakarta Robert J Lumempouw dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistiro, juga menyampaikan eksepsi mereka. Berdasarkan keputusan Kepala BPN No 169/HPL/BPN/89, dua HGB atas nama PT Indobuild.Co yang berakhir pada 4 Maret 2006, setelah masa berakhirnya akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Usai persidangan, JPU Narendra Jatna, mengatakan dalam kasus korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton, Sekretaris Negara adalah pihak korban, sehingga tidak ada tersangka atau terdakwa dari pihak Setneg. Ia menjelaskan, dalam surat keputusan Kepala BPN yang memperpanjang HGB Hotel Hilton, rekomendasi dari Mensesneg yang didapatkan oleh Ali Mazi sama sekali tidak dipertimbangkan sebagai syarat perpanjangan HGB.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006