Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan kementeriannya menjadikan Visi Indonesia Digital (VID) 2045 sebagai acuan untuk menghadirkan keterbukaan informasi publik.

Komitmen itu digunakan Kementerian Komdigi selain untuk memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi publik, juga untuk dapat membangun ekosistem digital yang inklusif dan berpusat pada masyarakat.

“VID 2045 menjadi strategi dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komdigi untuk memenuhi hak akses masyarakat atas informasi publik,” kata Nezar dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Pastikan keterbukaan informasi, KI Pusat evaluasi 266 badan publik

Menurut Nezar Patria, VID 2045 merupakan pengejawantahan dari hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28F.

Pilar dalam VID 2045 yang meliputi Infrastruktur Digital, Pemerintahan Digital, Ekonomi Digital dan Masyarakat Digital menjadi kerangka dalam memperkuat penyediaan akses informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat.

“Melalui VID 2045, kami berupaya menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan demokratis, di mana masyarakat dapat berperan aktif dalam pembangunan negara,” ujar dia.

Baca juga: KI DKI: Edukasi keterbukaan informasi publik penting bagi masyarakat

Guna memastikan efektivitas penyediaan informasi publik, Kementerian Komdigi menerapkan dua pendekatan yang dilaksanakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pertama, pendekatan push dengan proaktif menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal yang dikelola langsung Kementerian Komdigi serta kerja sama dengan pihak eksternal.

Kedua, pendekatan pull, dengan memerankan PPID sebagai focal point yang bertanggung jawab memproses permohonan informasi publik.

Baca juga: KI Bali belajar keterbukaan informasi ke Jakarta

“Substansi permohonan informasi dari masyarakat akan dikoordinasikan ke unit kerja untuk kemudian diklasifikasikan dan disampaikan kepada pemohon informasi,” katanya.

Wamenkomdigi menekankan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan memenuhi hak akses masyarakat terhadap informasi yang relevan dan berkualitas.

“Kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan akses informasi yang lebih baik, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan memilah informasi yang mereka terima,” Nezar berujar.

Baca juga: Indeks keterbukaan informasi publik Jabar naik 0,79 poin

Dalam tiga tahun terakhir, PPID Kementerian Komdigi berhasil mempertahankan tingkat pemenuhan permohonan informasi publik di atas 95 persen dengan rincian di 2022 sebesar 97,1 persen, selanjutnya 2023 sebesar 98,3 persen dan tahun 2024 sebesar 95,7 persen.

Beberapa permohonan informasi yang ditolak pun disebabkan karena informasi tidak dikuasai dan dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta capai 75,65 poin
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024