Ini biasa terjadi ketika kepala daerah petahana mencalonkan lagi, dan dia masih memiliki pengaruh kuatJakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Faishal Aminuddin mengatakan bahwa kepastian iklim kerja yang kondusif dapat menjamin aparatur sipil negara (ASN) netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Menurut Faishal, iklim kerja yang tidak kondusif, dan menimbulkan ketakutan maupun tekanan dapat menyebabkan ASN tidak netral.
"Ini biasa terjadi ketika kepala daerah petahana mencalonkan lagi, dan dia masih memiliki pengaruh kuat," kata Faishal saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, dia menilai perlu ada kanal khusus yang dibuka selama proses pilkada berlangsung untuk menampung laporan dari ASN yang merasa ditekan untuk dimobilisasi memberikan dukungan politik.
"Baik melalui ancaman langsung berupa mutasi atau demosi, dan ancaman tidak langsung melalui penggunaan sumber daya pemerintah," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), mengatakan Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi contoh daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Baca juga: Pakar: Penguatan peran Bawaslu dapat atasi ASN pelanggar netralitas
Baca juga: Pakar: Penegakan realistis perlu guna tangani ASN pelanggar netralitas
Baca juga: Pakar: Pelanggaran netralitas ASN perlu ditegakkan tanpa pandang bulu
Bima menjelaskan bahwa fakta tersebut diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri saat berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengatakan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," ucap dia.
Wamendagri menjelaskan bahwa tingkatan sanksi yang bisa diberlakukan, yakni mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024