Kondisi saat ini belum memperlihatkan pemenuhan hak atas kesehatan yang optimal...khusus bagi perempuan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang pemenuhan hak atas kesehatan bagi perempuan masih belum optimal, seperti terbatasnya akses dan layanan kesehatan secara umum dan layanan kesehatan yang diperuntukkan khusus bagi perempuan.

"Kondisi saat ini belum memperlihatkan pemenuhan hak atas kesehatan yang optimal, seperti masih terbatasnya akses dan layanan kesehatan secara umum, dan layanan kesehatan yang diperuntukkan khusus bagi perempuan," kata Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menanggapi peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2024.

Retty Ratnawati menilai pemerintah harus melakukan upaya sistematis untuk menguatkan kesehatan perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Hal tersebut, kata dia, sesuai mandat UUD Pasal 28 H (1), yaitu untuk hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu Pasal 34 ayat (3) menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

"CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) juga menekankan pentingnya hak kesehatan perempuan dan upaya pemenuhannya oleh negara," kata Retty Ratnawati.

Hak atas kesehatan mencakup antara lain hak untuk mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

Terkait HKN Tahun 2024 yang bertema "Gerak Bersama Sehat Bersama", Komnas Perempuan memandang penting untuk memaknai sebagai suatu gerak bersama dalam memenuhi akses layanan kesehatan bagi semua, termasuk perempuan terutama perempuan korban kekerasan berbasis gender.

"Gerak bersama ini juga mengingatkan agar perhatian diberikan pada wilayah kepulauan maupun tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Juga mendorong negara memenuhi hak atas kesehatan bagi perempuan secara berkualitas dan komprehensif," kata Anggota Komnas Perempuan Satyawanti Mashudi menambahkan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024