“Karena sama-sama patronasi atau dukungan politik untuk imbalan yang sifatnya materiel, dan klientelistik atau relasi politik bersifat loyalitas personal daripada formal terlembaga,”
Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Luthfi Makhasin mengatakan bahwa penguatan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan dapat mengatasi persoalan aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Luthfi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa, menjelaskan penguatan tersebut dapat diatur dalam Undang-Undang terkait.
Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa ASN tidak boleh memihak, dan menggunakan sumber daya pemerintah untuk mendukung kandidat atau partai politik tertentu.
Sementara itu, terkait pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto terkait Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menjadi contoh daerah dengan persoalan netralitas ASN pada Pilkada 2024, dia menjelaskan hal itu dapat terjadi sesuai dengan karakteristik politik kedua daerah tersebut.
“Karena sama-sama patronasi atau dukungan politik untuk imbalan yang sifatnya materiel, dan klientelistik atau relasi politik bersifat loyalitas personal daripada formal terlembaga,” kata Luthfi.
Sebelumnya, Wamendagri Bima mengatakan bahwa terdapat persoalan pelanggaran ASN di Jateng dan Jatim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Bima menjelaskan bahwa fakta tersebut diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia bersama dengan Bawaslu.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," kata dia.
Wamendagri menjelaskan bahwa tingkatan sanksi yang bisa diberlakukan, yakni mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024