Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan pusat pemerintahan dengan kawasan timur Indonesia, tetapi juga menciptakan pemerataan ekonomi yang lebih adil bagi seluruh rakyat.
"Data menunjukkan sekitar 50 persen wilayah Jakarta ini memiliki tingkat keamanan banjir di bawah 10 tahunan, berarti siklusnya itu dari tahun ke tahun semakin dekat. Idealnya untuk kota besar minimal 50 tahunan," kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia juga menjelaskan pemindahan IKN bertujuan untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antara Pulau Jawa dan wilayah lain di luar Jawa.
Dengan memindahkan IKN ke Kalimantan, diharapkan percepatan pembangunan infrastruktur di sekitar IKN dapat terwujud, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sampai dengan saat ini, terus dilakukan pembangunan dan menjadikan dari waktu ke waktu kita bisa melihat progres yang sangat pesat dari pembangunan yang ada di wilayah Ibu Kota Nusantara di antaranya ada Istana Negara, perkantoran, kementerian/lembaga, dan korps diplomatik juga akan diberikan fasilitas untuk pertahanan dan keamanan," jelasnya.
Yusharto menambahkan dalam pengelolaan keamanan di IKN, Kemendagri akan bermitra dengan berbagai pihak, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Mulai dari kepala desa, lurah, distrik atau camat, sampai dengan pejabat setingkat bupati atau wali kota administratif yang ditetapkan untuk wilayah Ibu Kota Negara, akan menjadi rekan kerja Bapak dan Ibu untuk bersinergi dalam melakukan tugas pengamanan dan pemeliharaan keamanan di wilayah Ibu Kota Negara," ujar Yusharto.
Selain itu, dirinya menekankan pentingnya kerja sama pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, sektor swasta, masyarakat, dan media untuk memastikan pembangunan IKN berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk mengembangkan IKN yang dibangun berbasis inovasi dan bersifat keberlanjutan.
"Dengan mengetahui secara umum (gambaran IKN) Bapak dan Ibu berdasarkan perspektif keilmuan dan kompetensi masing-masing dan penugasan dari lembaga, dapat menyusun atau turut serta dalam proses untuk mengisi kegiatan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Bapak/Ibu sekalian di Ibu Kota Nusantara secara administratif," pungkasnya.
Baca juga: Jokowi tegaskan pembangunan IKN untuk atasi ketimpangan ekonomi
Baca juga: Wamenkeu yakin IKN baru jadi katalis perbaikan ketimpangan wilayah RI
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024