Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan kebijakan satu rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy dapat berperan dalam mengantisipasi potensi rawan bencana.
"Termasuk antisipasi (potensi) bencana," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa.
Menurut dia, setiap tata ruang memiliki potensi tidak hanya potensi rawan bencana, namun juga potensi-potensi lainnya seperti potensi sosial dan potensi kehidupan.
"Karena setiap tata ruang itu mempunyai potensi, seperti potensi sosial, potensi kehidupan," katanya.
Dengan ada Kebijakan Satu Tata Ruang dapat memudahkan masyarakat untuk melihat tata uang secara utuh dan makro.
Baca juga: Kementerian ATR optimistis selesaikan Kebijakan Satu Peta tahun depan
"Supaya rakyat itu memotret gampang, memang itu dibutuhkan satu kebijakan tata ruang. Sehingga orang melihat tata ruang itu utuh secara makro," ujar Nusron.
Sebagai informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan pentingnya penyelesaian Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang (One Spatial Planning Policy).
Selama ini tata ruang masih dalam otoritas yang terpisah. Nusron mengatakan akibatnya terjadi tumpang tindih, zona makronya tidak ketahuan karena masing-masing berbicara pada zona mikronya.
Gagasan ini untuk menyatukan satu tata ruang supaya dalam penataan makronya akan ketahuan dan tidak menyebabkan tumpang tindih.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa One Spatial Planning Policy tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Ia mengatakan bahwa perencanaan tata ruang harus dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, dan produktif.Kementerian ATR/BPN memandang perlu melakukan transformasi dalam rencana tata ruang dengan mengusung konsep One Spatial Planning Policy.
Kebijakan One Spatial Planning Policy tersebut merupakan pendekatan kebijakan tata ruang terpadu yang mencakup ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024