“Agar menimbulkan efek jera,” kata Luthfi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dapat diberikan kepada ASN yang tidak netral bisa berupa sanksi disiplin ringan, sedang, sampai berat.
Selain itu, dia mengatakan bahwa hukuman dapat diberikan oleh atasan dari ASN yang tidak netral tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, dia mengatakan bahwa semua pihak, termasuk masyarakat dan media, harus berperan dengan aktif mengawasi ASN selama Pilkada 2024.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11) mengatakan Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi contoh daerah yang memiliki dinamika persoalan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Bima menjelaskan bahwa fakta tersebut diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kemendagri saat berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ia mengatakan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," kata dia.
Wamendagri melanjutkan, tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.
Baca juga: Wamendagri: Jawa Tengah punya persoalan netralitas ASN terkait pilkada
Baca juga: Komisi II DPR bakal panggil seluruh Pj gubernur terkait Pilkada 2024
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024