Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan dari 4.634 izin tersebut terdiri dari 31 kontrak karya, 59 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan 4.302 izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, terdapat 184 surat izin penambangan batuan (SIPB), 48 izin pertambangan rakyat (IPR), dan 10 izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kemudian, dari jumlah 1.798 IUP penambang mineral logam dan batu bara, terdapat 886 izin untuk menambang mineral logam dan 909 izin untuk menambang batu bara.
Baca juga: Bahlil usulkan buat Ditjen Gakkum di ESDM berantas tambang ilegal
Rinciannya, untuk mineral logam, ada 16 izin yang masih dalam tahap eksplorasi dan 870 izin lainnya sudah memasuki tahap produksi. Sedangkan untuk batu bara, terdapat 12 izin eksplorasi dan 897 izin operasi produksi.
Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa pada hingga November 2024, total luas wilayah yang telah diberikan izin usaha pertambangan di Indonesia mencapai 9.112.732 hektare.
IUP mendominasi luas wilayah pertambangan di Indonesia dengan total 6.521.584 hektare. Disusul oleh PKP2B dengan 1.171.702 hektare, dan kontrak karya dengan 1.161.796 hektare.
Sementara itu, luas wilayah IUPK mencapai 255.199 hektare, SIPB 2.400 hektare, dan IPR 50,41 hektare.
Baca juga: Bahlil: Muhammadiyah dapat tambang bekas Adaro atau Arutmin
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024