Jakarta (ANTARA) – PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai Pemeriksaan Kesehatan. Sinergi yang dijajaki meliputi kerja sama dalam hal sinergi pemeriksaan kesehatan yang diperuntukan bagi Para Hakim di organisasi IKAHI dan Pejabat Struktural/Fungsional di Mahkamah Agung.


Komitmen kerja sama ditandatangani oleh perwakilan dari kedua belah pihak, yaitu Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum dan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Arie Genipa Suhendi.


Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum, selaku Ketua Umum IKAHI menyampaikan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama hari ini dilaksanakan karena adanya harapan akan tujuan positif dan baik yang ingin dicapai kedua belah pihak. Secara normatif, kita semua sudah memahami, hampir setiap kesepakatan yang dibuat menjadi pijakan hukum bagi para pihak yang bersepakat. Dan khusus untuk Perjanjian Kerja Sama antara IKAHI dan Kimia Farma ini, tujuan yang dikehendaki bersifat jangka panjang dengan maksud meningkatkan jaminan kesehatan bagi seluruh anggota IKAHI dan mudahnya akses informasi akan hal tersebut. Serta yang lebih penting adalah penguatan komitmen kepada seluruh anggota IKAHI di seluruh Indonesia agar dapat mendapatkan fasilitas layanan kesehatan yang maksimal.


Arie menyampaikan, “Kami sangat berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh IKAHI kepada Kimia Farma Diagnostika sehingga kerjasama ini dapat terwujud, tentunya kepercayaan tersebut akan kami jadikan sebagai sebuah komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik dan berkualitas. Sebagai ekosistem layanan kesehatan yang memiliki jangkauan terluas di Indonesia, kerjasama ini tentunya akan melibatkan seluruh Regional Unit Bisnis Kimia Farma Diagnostika, agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh Pengurus Cabang IKAHI di daerah.”

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024