Salah satu pemenuhan hak anak yang wajib dilindungi adalah hak partisipasi anak dalam politik
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk melindungi hak partisipasi pemilih pemula (anak) dalam politik sebagai satu upaya mewujudkan kota dan kabupaten yang layak anak.

"Salah satu pemenuhan hak anak yang wajib dilindungi adalah hak partisipasi anak dalam politik, khususnya pemilih pemula yang akan melaksanakan hak pilihnya sebagai warga negara," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Aswarni di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Meningkatkan partisipasi Gen Z di Pilkada Jakarta 2024

Dia merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang memperlihatkan terdapat sekitar 138.000 pemilih pemula dalam Pilkada 2024. Mereka ini tentunya perlu menjadi perhatian salah satunya agar tak dieksploitasi dalam kampanye.

Tak hanya itu, sambung Aswarni, dalam rangka perlindungan hak anak khususnya pemilih pemula, maka perlu dipastikan mereka mendapatkan edukasi dan sosialisasi memilih dan sosok kepala daerah yang akan dipilih sehingga dapat memilih secara tepat dan bertanggung jawab.

Dalam hal ini, pendidikan politik yang komprehensif menjadi penting agar mereka mendapatkan informasi yang utuh dan layak terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah.

Baca juga: KPU Jakbar nobar "Tepatilah Janji"

"Seringkali di sekolah-sekolah mungkin ada simulasi, tentu simulasi yang netral. Melalui kegiatan deklarasi dan sosialisasi pemenuhan hak partisipasi anak dalam politik, diharapkan mampu untuk menjadi landasan komitmen pemerintah dalam pemenuhan dalam hak anak khususnya dalam bidang politik," kata Aswarni.

Selain itu, dalam pilkada, diharapkan layanan atau sarana ramah anak bebas dari kegiatan politik praktis serta perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Baca juga: Pemkot Jakpus wajibkan pemilih pemula nonton debat Pilkada Jakarta

"Kami harapkan anak-anak sebagai pemilih pemula termasuk anak-anak disabilitas, anak-anak yang berada di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) bisa dipenuhi haknya dan dapat hadir ke TPS ketika  pencoblosan. Kami harapkan adanya kolaborasi yang sinergis antara pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga perlindungan anak maupun masyarakat," ujar dia.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024