Hal tersebut didalami penyidik KPK dengan memeriksa dua orang saksi pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi hadir terkait pengaturan lelang dan fee pokja untuk pengaturan lelang," Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sidik korupsi di DJKA Kemenhub, KPK panggil Kepala Biro LPPBMN
Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Gigih Retnowati (GR) dan pihak swasta bernama Sadarudin Ode Ampi (SOA).
Untuk diketahui, KPK terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur, Sumatera dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
Penyidikan perkara itu terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Pihak KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan penyidikan terhadap dua tersangka korporasi. Salah satu tersangka korporasi yang kini sedang disidik adalah PT IPA. Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto (DRS) diketahui adalah salah satu dari 10 orang yang terjaring OTT KPK pada 11 April 2023.
Baca juga: KPK periksa eks Dirut PT KA Properti soal pengaturan lelang
Baca juga: KPK dalami aturan lelang dan pemberian fee terkait penyidikan di DJKA
Baca juga: JPU dakwa PPK proyek perkeretaapian Purwokerto terima Rp55,6 miliar
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024