Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie telah memberikan contoh berdemokrasi yang berkeadaban selama memimpin Indonesia.

Mahfud dalam sambutannya pada HDF 2024-Pidato dan Panel Kebangsaan di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa Habibie memenuhi aspirasi masyarakat untuk melakukan percepatan pemilu sebagai langkah awal dari reformasi 1998.

Selain itu, Habibie juga menolak untuk dicalonkan kembali menjadi Presiden Indonesia ketika laporan pertanggungjawabannya terkait pemisahan Timor-Timur dari Indonesia melalui referendum yang sah ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Padahal jika mau, berdasar konstitusi yang berlaku waktu itu, Profesor Habibie bisa ngotot, 'saya ini bisa menjadi presiden sampai tahun 2003'. Begitu keterangan konstitusi," kata Mahfud.

Baca juga: Ma'ruf puji peran BJ Habibie dalam transformasi demokrasi Indonesia

Meski begitu, Mahfud menjelaskan Habibie menganut demokrasi bukan hanya sebagai formal prosedural, melainkan demokrasi yang substansial dan berkeadaban.

Oleh karena itu, hak-hak yang bisa dipertahankan secara konstitusional itu dilepaskan secara sukarela, termasuk ketika Habibie menolak dicalonkan kembali sebagai Presiden Indonesia, meskipun menurut konstitusi tidak ada halangan untuk menjadi calon presiden kalau hanya karena sebagian dari laporan pertanggungjawabannya ditolak oleh MPR.

"Tapi, Pak Habibie mengatakan kalau MPR menolak laporan saya berarti saya tidak pantas menjadi presiden. Itu contoh dari cara berdemokrasi yang berkeadaban," ujarnya.

Baca juga: Habibie bapak teknologi dan demokrasi, sebut akademisi
Baca juga: ICMI berikan Award Bapak Teknologi dan Demokrasi kepada BJ Habibie

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024