"Komisi Informasi harus memastikan badan publik memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik," kata Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pada pelaksanaan uji publik kali ini terdapat 266 badan publik yang mengikuti, terdiri atas kementerian, lembaga, perusahaan, partai politik, perguruan tinggi, dan institusi lainnya yang menggunakan anggaran dari pemerintah.
Sebelum dilakukan uji publik, badan publik terlebih dahulu dimonitor dengan diberikan self assessment questionnaire (SAQ) atau penilaian secara mandiri.
Baca juga: KI Pusat sebut 11 provinsi masuk IKIP kategori baik
Setelah badan publik mengembalikan SAQ, KI Pusat kemudian mengundang badan publik untuk evaluasi dengan mengikuti presentasi uji publik.
"Jadi, ada monitoring dan evaluasi. Ini diikuti lebih kurang 266 badan publik," tuturnya.
Donny mengatakan bahwa evaluasi yang dilakukan KI Pusat ini dengan menggandeng beberapa tokoh masyarakat, akademisi, mantan pejabat, jurnalis, dan lainnya.
"Kami menggunakan unsur pentahelix (yang terdiri atas lima pemangku kepentingan, yaitu akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media)," ujarnya.
Donny menambahkan tujuan utama uji publik ini untuk memastikan bahwa badan publik telah memberikan informasi sebanyak-banyaknya kepada publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Baca juga: KI Pusat: Peningkatan IKIP 2024 momentum keterbukaan informasi publik
Baca juga: KIP ingatkan KPU pentingnya keterbukaan informasi pada Pilkada 2024
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024