Perkara korupsi yang tertuang dalam nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal HadyJakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan terhadap tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek pada Selasa (12/11) siang.
Baca juga: Kemendagri akan minta penjelasan Sahbirin Noor yang muncul pimpin apel
Perkara korupsi yang tertuang dalam nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tersebut nantinya akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca juga: KPK panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel terkait Sahbirin Noor
Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Baca juga: Gubernur Kalsel muncul ke publik usai "hilang" setelah OTT KPK
"Kemarin ada 152 alat bukti yang kita sampaikan termasuk juga bukti-bukti elektronik," kata anggota Biro Hukum KPK, Mia Suryani kepada wartawan usai kesimpulan persidangan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Ia mengatakan penetapan tersangka merupakan rangkaian dari kegiatan OTT yang digelar KPK.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024