Kita bersama-sama bertanggung jawab misalnya tidak melaksanakan pemilihan di tempat-tempat bermain anak
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada pendukung masing-masing pasangan calon bahwasanya seluruh sarana ramah anak harus bebas dari kegiatan politik praktis termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan digelar pada 27 November.

"Dalam pilkada, kami harapkan layanan atau sarana ramah anak yang bebas dari kegiatan politik praktis," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta Aswarni di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPU DKI larang pendukung cagub - cawagub bawa anak ke lokasi debat

Tak hanya politik praktis, sambung dia, pemerintah juga bertanggung jawab memastikan pelaksanaan pemilihan umum termasuk pilkada tidak dilakukan di berbagai fasilitas anak seperti ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

"Kita bersama-sama bertanggung jawab misalnya tidak melaksanakan pemilihan di tempat-tempat bermain anak, apakah itu di RPTRA, taman-taman, fasilitas anak lainnya, atau di sekolah," ujar dia.

Sebelumnya,  Penjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2022-2024 Heru Budi Hartono mengeluarkan larangan agar RPTRA tidak dipakai untuk kegiatan politik praktis termasuk kampanye politik.

Baca juga: Bawaslu antisipasi calon kepala daerah libatkan anak dalam kampanye

Untuk itu, Heru meminta camat dan lurah untuk berkeliling guna memastikan tak ada kegiatan bersifat politis di RPTRA.

RPTRA merupakan ruang ramah anak yang diharapkan dapat mendukung perkembangan anak, kenyamanan orang tua serta tempat berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan.

RPTRA terbuka untuk umum dan dibangun di tengah permukiman warga, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh warga sekitar. Adapun jumlahnya saat ini tercatat sebanyak 324 di seluruh Jakarta.

Baca juga: KemenPPPA minta peserta pilkada tidak libatkan anak dalam kampanye

Sejumlah kegiatan yang dinaungi RPTRA antara lain Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD), pos pelayanan terpadu (posyandu), perpustakaan anak, fasilitas berolahraga, tempat bermain, dan kegiatan kreatif anak.

Lalu, kegiatan 10 program pokok PKK, kegiatan kesenian, layanan kebencanaan; dan/atau kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024