Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan layanan "Lapor Mas Wapres" merupakan langkah yang baik karena bisa membuka kran partisipasi masyarakat.

"Dengan kanal aduan ini tentu harapannya masyarakat dapat memberikan aspirasinya, dan Istana dapat menangkap aspirasi tersebut," kata Ardli di saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Wapres Gibran buka pengaduan masyarakat lewat istana dan WhatsApp

Menurut dia, layanan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjadi langkah baik dalam penyelesaian masalah ataupun dalam perumusan kebijakan yang akan dilakukan oleh Istana.

Ia mengatakan pembukaan kanal tersebut diharapkan benar-benar langkah kongkrit untuk membuka sekat antara masyarakat dan pemerintah dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

"Jangan sampai langkah ini hanya sekedar gimik politik untuk menaikkan branding elit tertentu. Namun demikian langkah ini perlu didukung terutama terkait realisasinya," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pun pernah membuka layanan laporan terbuka. Saat itu layanan tersebut dinamakan "Lapor Mas Wali".

Baca juga: Gibran instruksikan aduan warga "Lapor Mas Wapres" direspons cepat

Mulai hari ini, Senin (11/11), Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko layanan aduan masyarakat.

Layanan Gibran dinamai "Lapor Mas Wapres". Melalui layanan ini, masyarakat bisa membuat laporan kepada Gibran melalui dua cara.

Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke Istana Wapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat. Layanan dibuka pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Cara kedua, masyarakat bisa membuat laporan ke nomor WhatsApp 08111 704 2207.

Baca juga: "Lapor Mas Wapres" terima 60 aduan warga di hari pertama peluncuran
Baca juga: Layanan "Lapor Mas Wapres" dibatasi 50 aduan per hari, ini alurnya
Baca juga: Pengamat: Program “Lapor Mas Wapres” harus berjalan terbuka

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024