Sebagai wujud keberpihakan pada UKM, pemerintah memberlakukan tarif pajak 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan komitmen atas keberpihakan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah diwujudkan melalui sejumlah kebijakan pajak, seperti insentif serta aturan batas omzet yang dikenai pajak.

“Sebagai wujud keberpihakan pada UKM, pemerintah memberlakukan tarif pajak 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Melalui PP 23/2018, pemerintah menurunkan tarif pajak yang semula 1 persen menjadi 0,5 persen terhadap omzet. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Selain insentif itu, pemerintah juga membebaskan pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta. Aturan itu sebagaimana yang ditetapkan dalam PP 55/2022.

DJP juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengedukasi wajib pajak UMKM agar mendapatkan hak dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Salah satu kegiatan yang dilakukan DJP adalah penyuluhan dengan topik kewajiban pajak UMKM. Kegiatan yang dimaksud terdiri dari kelas pajak, sosialisasi dan edukasi, asistensi helpdesk, bimbingan teknis, forum group discussion, pojok pajak, dan kegiatan penyuluhan lainnya.

DJP juga melakukan edukasi khusus kepada UMKM melalui program Business Development Services (BDS). Program ini berfokus pada pengembangan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Terkait insentif PPh final 0,5 persen, PP 23/2018 jo. PP 55/2022 mengatur kebijakan itu berlaku hingga akhir 2024, di mana mulai 2025 tarif yang berlaku mengikuti Pasal 17 UU PPh.

Setelah tak lagi menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, wajib pajak UMKM bisa memilih dua opsi penghitungan pajak, yakni menggunakan pembukuan atau skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Baca juga: DJP: Perubahan tanggal jatuh tempo demi mudahkan wajib pajak
Baca juga: Penerimaan pajak alami perbaikan, capai Rp1.517,53 triliun per Oktober
Baca juga: Peluang emas bebas pajak bagi UMKM di IKN


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024