Kami berdiskusi mengenai reformasi tata kelola dari LPDP yang merupakan salah satu institusi penting penggerak pendidikan dan penelitian Indonesia.Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Suahasil Nazara bertemu dengan tim McKinsey Indonesia untuk mendiskusikan reformasi tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Kami berdiskusi mengenai reformasi tata kelola dari LPDP yang merupakan salah satu institusi penting penggerak pendidikan dan penelitian Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Senin.
Menkeu menyebut peranan LPDP makin strategis dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang lebih baik sebagai modal wajib agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle-income trap.
LPDP sebagai institusi pengelola dana abadi pendidikan menjadi tumpuan dari berbagai aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, tata kelolanya harus terus diperbaiki.
“Saya berharap dari diskusi bersama tim McKinsey hari ini, kita bisa mendapatkan wawasan tentang bagaimana mengembangkan institusi LPDP agar dapat terus diandalkan untuk menciptakan pemimpin-pemimpin berkualitas Indonesia di masa depan,” ujar dia.
Sri Mulyani berharap berbagai upaya ini dapat menjadi langkah untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 dan cita-cita Indonesia yang adil, maju, dan sejahtera.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengatakan saat ini pihaknya sedang meneliti secara saksama terhadap penggunaan dana LPDP berbasis data, dan melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.
“Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak,” kata Stella dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (30/10).
Stella menekankan asas dari suatu hal yang optimal adalah berkeadilan dan berkualitas, sehingga kedua faktor tersebut juga menjadi hal yang dipertimbangkan dalam pengkajian ulang ini.
Meski demikian, Stella menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sehingga pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP.
Namun, ia menyatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu RI dalam upaya optimalisasi dana beasiswa LPDP.
Baca juga: DPR: Penerima beasiswa LPDP harus berkontribusi kepada negara
Baca juga: Mendiktisaintek tegaskan ASN penerima LPDP harus pulang ke Tanah Air
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024