Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029 hasil fasilitasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan segera disahkan menjadi peraturan DPRD.

Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, berharap seluruh pimpinan dan anggota DPRD dapat mematuhi tatib yang terdiri dari 20 BAB dan 222 pasal itu.

Tatib DPRD itu akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi DPRD sebagai legislasi, penganggaran dan pengawasan.

“Pastinya kita berharap semua dewan mematuhi aturan ini. Mudah-mudahan dengan Tatib baru jadi semangat baru. Kita akan kawal semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat,” ujar dia.

Baca juga: Fraksi Demokrat-Perindo minta Pemprov DKI perluas program hunian KTV

Tahapan selanjutnya, yakni DPRD DKI mengadakan rapat paripurna untuk pengesahan Peraturan DPRD. "Setelah paripurna, apabila ditemukan salah satu pasal perlu direvisi, sangat memungkinkan direvisi," ungkap Koirudin.

Dia berharap keberadaan tatib dapat berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Hal ini sebuah fasilitasi yang melegakan buat kita. Kita ingin mengawal setiap rupiah dari uang yang masyarakat bayarkan ke pemerintah melalui pajak, kita akan kawal bersama," katanya.

Adapun Peraturan Tatib DPRD dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Umum, BAB III Fungsi, Tugas, Wewenang dan Wewenang DPRD dan BAB IV Pengisian Kekosongan Gubernur dan/Wakil Gubernur. Sedangkan BAB V Keanggotaan DPRD serta BAB VI Alat Kelengkapan DPRD.

Baca juga: Antisipasi perundungan di sekolah dengan perbanyak kamera pengawas

BAB VII Rencana Kerja, BAB VIII Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD, BAB IX Persidangan dan Rapat DPRD, dan BAB X Pengambilan Keputusan Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat dan Bentuk Kebijakan DPRD.

Selanjutnya, BAB XI Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB XII Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB XIII Larangan dan Sanksi serta BAB XIV Konsultasi DPRD. BAB XV Pertimbangan dan Keputusan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis.

BAB XVI Pelayanan atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB XVII Sekretariat DPRD, BAB XVIII Pendanaan, BAB XIX Ketentuan Lain-Lain dan BAB XX Ketentuan Penutup

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024