Setelah menyelamatkan dan melindungi korban, maka sejumlah tersangka pelaku TPPO juga ditahan oleh aparat penegak hukum untuk selanjutnya pelaku harus menjalani proses hukum

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau telah memulangkan 134 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama periode Januari-November 2024 karena menyalahi prosedur/ilegal.

"Pemulangan mereka sebagai upaya perlindungan masyarakat dari prkatik perdagangan orang yang terus menjaring sebagian masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," kata Kepala BP3MI) Provinsi Riau, Fanny, kepada media di Pekanbaru, Senin.

Menurut Fanny, pemulangan PMI sekaligus upaya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedangkan pelaku tersangka pelaku sudah ditahan.

Baca juga: Polda Kepri tangkap WNA Malaysia pelaku pengiriman PMI ilegal

Kasus baru-baru ini, kata Fanny, awal November 2024, BP3MI telah mengamankan 25 korban TPPO dan memulangkan mereka ke daerah asal seperti Aceh, Sumatera Utara dan Jawa Timur.

"Setelah menyelamatkan dan melindungi korban, maka sejumlah tersangka pelaku TPPO juga ditahan oleh aparat penegak hukum untuk selanjutnya pelaku harus menjalani proses hukum," katanya.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian para calon PMI yang menjadi korban hendak berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural atau ilegal.

Sebelum dipulangkan, BP3MI Riau memberikan pembekalan kepada PMI serta edukasi terkait prosedur resmi penempatan kerja di luar negeri. BP3MI Riau juga bekerja sama dengan lintas instansi terkait dan Polda Riau memastikan proses pemulangan dan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Baca juga: Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor terindikasi PMI ilegal

Fanny menyebutkan dalam satu tahun terakhir, tercatat delapan tersangka TPPO yang menjalani proses hukum. Karena itu BP3MI Riau berkomitmen mensosialisasikan ke masyarakat di wilayah pedesaan yang memiliki keterbatasan informasi terkait prosedur resmi penempatan pekerja migran ke luar negeri untuk menekan kasus pengiriman PMI Ilegal.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat mengatakan pihaknya terus menggiatkan pelatihan dan sosialisasi penyediaan layanan terpadu bagi calon PMI di Pekanbaru.

Sebab melindungi PMI seharusnya dari hilir hingga ke hulu yakni tersedia lapangan pekerjaan serta perlu upah yang standar untuk mencegah warga negara Indonesia bekerja di luar negeri.


Pewarta: Frislidia
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024