Kepala Disbudpar Tanjungpinang Muhammad Nazri mengatakan objek-objek ini tersebar di daerah itu dan sedang dalam evaluasi oleh tim ahli.
"Target kami, untuk tahun ini lima dari tujuh ODCB yang diusulkan itu ditetapkan jadi cagar budaya resmi Tanjungpinang," kata Nazri saat membuka kegiatan pendaftaran ODCB dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya (TACB) di salah satu hotel di Tanjungpinang, Senin.
Nazri menyebut ketujuh ODCB yang didaftarkan untuk penetapan oleh TACB Tanjungpinang itu antara lain Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods/Bom Batu, dan Tangga Batu/Tangga Bertingkat yang berasal dari abad ke-19 (1851-akhir abad ke-19).
Selain itu, ada pula ODCB dari periode zaman Belanda (1927-1948), seperti Waterpompstation, Taman Kanak-Kanak (TK) Wanita KRIR/TK Mawar, dan Wilhelmina Bank.
Selanjutnya, dari periode pascakemerdekaan (1958), objek yang didaftarkan meliputi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kantor ULP, yang memiliki kaitan erat dengan sejarah Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepri.
Nazri menyampaikan bahwa cagar budaya di Tanjungpinang merupakan bukti sejarah yang penting, tidak hanya untuk pelestarian tapi juga memiliki potensi sebagai destinasi wisata sejarah dan religi.
"Cagar budaya ini sangat bernilai dan dapat dikembangkan menjadi objek wisata sejarah dan religi," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang Wimmy Dharma Hidayat menyampaikan Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat bernilai.
Salah satu bentuk peninggalan budaya tersebut adalah benda atau material yang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 disebut sebagai benda cagar budaya.
Sejak 2019 hingga 2023, katanya, tim ahli cagar budaya telah menetapkan sejumlah cagar budaya, baik di tingkat kota maupun provinsi, termasuk yang ada di Pulau Penyengat yang kini berstatus cagar budaya nasional.
Menurut dia saat ini terdapat 91 cagar budaya yang telah ditetapkan di Tanjungpinang. Rinciannya, 46 cagar budaya di Pulau Penyengat berstatus nasional, dan 45 cagar di tingkat kota.
"Dari jumlah itu, 23 cagar budaya telah dinaikkan statusnya ke tingkat provinsi. Sementara lima cagar budaya di Pulau Penyengat tercatat dalam SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 541 Tahun 2023," katanya pula.
Baca juga: BPK Wilayah X minta masyarakat lapor temuan benda diduga cagar budaya
Baca juga: Tujuh penemu objek diduga cagar budaya di Jateng-DIY dapat kompensasi
Pewarta: Ogen
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024