Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung Andika Dwi Prasetya pada Sabtu mengatakan, satu dari 107 narapidana penerima remisi itu bisa menghirup udara bebas pada hari pertama perayaan Idul Fitri.
"Secara simbolis, yang bersangkutan kami lepas setelah kegiatan Sholat Ied, Senin (28/7) pagi," kata Andika.
Irwanto, yang dipenjara selama tujuh bulan karena perkara perjudian, seharusnya menjalani hukuman hingga akhir Agustus. Dia mendapat remisi sebulan dari Kementrian Hukum dan HAM dan bisa bebas Senin (28/7).
Sementara 106 narapidana lainnya, menurut dia, mendapat pengurangan hukuman antara 15 hari sampai satu setengah bulan.
Remisi keagamaan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi berbagai syarat, termasuk di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan sejak penahanan dan tidak mempunyai catatan buruk atau pelanggaran selama berada di penjara.
Andika menambahkan, selama perayaan Idul Fitri 1435 Hijriyah lembaga pemasyarakatan juga memberikan kelonggaran kepada orang yang menjenguk narapidana. Pada hari biasa waktu besuk dibatasi 30 meni tapi selama Hari Raya diperpanjang sampai 60 menit selama empat hari mulai tanggal 1 Syawal (Senin/28/7).
Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014