Tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi, dan kami melihat itu semua sudah sesuai begitu yaJakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 sudah memenuhi norma yang ada.
"Tentu secara detail dan sebagainya ada norma-norma yang harus dipenuhi, dan kami melihat itu semua sudah sesuai begitu ya," kata Bima Arya ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang dijelaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi soal ketentuan Presiden diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik terkait pilkada, khususnya dalam posisinya sebagai ketua umum partai politik.
"Saya kira semua sudah ada aturannya, seperti yang disampaikan oleh Pak Hasan Nasbi bahwa Presiden pun dibolehkan, apalagi sebagai pimpinan partai begitu ya," ucapnya.
Untuk itu, dia menilai apa yang disampaikan oleh Hasan Nasbi terkait diperbolehkan-nya Presiden mengikuti kampanye pilkada itu sudah proposional dan menjelaskan semuanya.
Dia juga menyebut tidak ada aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang dilanggar bila Presiden ikut dalam kegiatan kampanye.
Baca juga: Wamendagri: Ada 14 penjabat kepala daerah yang akan diganti
Baca juga: Wamendagri: Netralitas ASN di pilkada ciptakan birokrasi bersih
Baca juga: Wamendagri minta pemda jaga stabilitas politik-keamanan selama pilkada
"Ada rujukannya dalam undang-undang kepemiluan begitu, kan larangannya itu kalau membuat suatu keputusan yang merugikan. Ini kan bukan keputusan, ini kan pernyataan dukungan," ujarnya.
Dia lantas membalikkan kepada publik bila menilai ada penyalahgunaan fasilitas publik dalam dukungan yang diberikan Presiden Prabowo kepada salah satu paslon di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Kalau masalah yang lain soal fasilitas, saya kira tinggal dibuktikan saja. Apakah itu menggunakan fasilitas publik dan lain-lain begitu ya, tapi secara substansi, saya kira ini dukungan yang dilakukan sebagai ketua umum partai," kata dia.
Sebelumnya, Minggu (10/11), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan ketentuan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik dalam hal ini terkait pilkada asal tidak menggunakan fasilitas negara saat pelaksanaannya.
"Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta.
Tentunya sebagai ketua umum partai, menurut Hasan posisi Prabowo jelas mendukung calon-calon kepala daerah yang direkomendasikan-nya untuk maju dalam kontestasi politik.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024