"Kita fokus pada aspek digital, karena itu kita mencoba melakukan restrukturisasi dan reorganisasi agar visi Indonesia digital 2045 yang udah kita set up itu bisa kita mulai tajamkan dari sekarang," kata Nezar di Jakarta, Senin.
Restrukturisasi organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjadi Kementerian Komdigi mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca juga: Menkomdigi instruksikan efisiensi dan inovasi untuk transformasi baru
Dalam aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 tersebut terlihat ada beberapa direktorat jenderal (Ditjen) yang baru.
Nezar mengatakan mengacu pada aturan tersebut Ditjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemenkominfo akhirnya dipecah menjadi tiga ditjen baru.
"Jadi kita memecah dirjen aptika menjadi tiga. Yang pertama, kita buat satu direktorat teknologi pemerintah digital, kemudian (ditjen) ekosistem digital, kemudian (ditjen) pengawasan ruang digital," katanya.
Baca juga: Menkomdigi: Peran pemuda bangun sektor digital bawa kemajuan bangsa
Selain terdapat pemecahan ditjen, Nezar mengatakan ada juga dua ditjen yang sebelumnya eksis di Kementerian Kominfo namun akhirnya dileburkan dalam Kementerian Komdigi.
Adapun dua ditjen yang dimaksud ialah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) , dilebur menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi.
Baca juga: Menkomdigi targetkan konektivitas di Amarasi meningkat dalam sebulan
Dengan adanya perubahan pada susunan keditjenan, Wamenkomdigi mengatakan bahwa penyesuaian tentunya dilakukan dengan pejabat-pejabat pelaksana tugas hingga nantinya ada pelantikan pejabat yang tetap.
"Tentu saja nanti ada penyesuaian, untuk sementara mungkin sebelum ada yang definitif semuanya karena struktur baru jadi Plt.-Plt dulu," kata Nezar.
Selain perubahan di atas, Nezar mengatakan susunan organisasi lain seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan SDM, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik tidak berubah.
Baca juga: Perubahan nama Kemenkominfo komitmen percepat transformasi digital
Baca juga: ICT Institute menilai perubahan nomenklatur Kemenkominfo diperlukan
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024