"Peningkatan ini respons baik dari korban yang awalnya lebih banyak memilih diam atau bungkam. Dengan adanya regulasi kebijakan yang melindungi mereka sehingga mereka mulai membuka diri untuk mengadukan kasusnya," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani dalam webinar bertajuk "Penanganan Layanan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkup Pendidikan dan Pekerja Buruh", yang diikuti di Jakarta, Senin.
Pihaknya mencatat kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan mengalami peningkatan seiring adanya sejumlah regulasi.
Di lingkungan pendidikan, telah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Permendikbudristek ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Komnas kritisi kekerasan & diskriminasi perempuan di kampanye Pilkada
Pihaknya menyoroti adanya relasi kuasa yang digunakan oleh pelaku untuk menyasar korban kekerasan seksual.
Dalam kesempatan itu, Tiasri Wiandani juga menyinggung kekerasan seksual di tempat kerja.
"(Kasus kekerasan seksual di tempat kerja) semakin mengalami peningkatan karena didukung kesadaran atau keberanian dari korban untuk speak up karena ada kebijakan yang memberikan akses keadilan pada mereka," katanya.
Tiasri Wiandani mengatakan tak jarang pelaku kekerasan seksual di tempat kerja menggunakan relasi kuasanya untuk melemahkan korban.
Pihaknya mencontohkan kasus karyawati yang diajak menginap di hotel oleh pelaku bos pabrik di Cikarang, Jawa Barat, yang viral beberapa waktu lalu.
"Kasus staycation di Cikarang akhirnya direspons oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," katanya.
Baca juga: Komnas: Pemahaman agama dan budaya faktor pendorong perkawinan anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024