Pemerintah Aceh selalu menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, tetapi di sisi lain penegakan hukum juga terus dilanjutkan, mengingat ada tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) dalam kasus pengungsi Rohingya tersebut
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Aceh masih mengupayakan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya yang berada di Aceh, sembari menunggu adanya keputusan atau solusi lainnya dari Pemerintah Pusat.

"Kita carikan tempat sementara yang tidak berinteraksi dengan masyarakat, sambil menunggu solusi permanen dari pemerintah," kata Safrizal ZA, di Banda Aceh, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan atas respons surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terkait permintaan penyiapan tempat penampungan sementara pengungsi etnis Rohingya di Aceh.

Safrizal mengatakan, kewenangan mengenai pengungsi luar negeri tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, tetapi Pemerintah Aceh diminta untuk mencari lokasi penampungan sementara.

Baca juga: 152 imigran Rohingya akhirnya ditampung di GOR Aceh Selatan

"Kita dapat surat dari Kemenko Polkam untuk memfasilitasi. Pemerintah daerah membantu," ujarnya.

Dirinya menuturkan, sembari itu, pihaknya terus membangun koordinasi dengan semua elemen masyarakat terhadap solusi permanen yang nantinya bisa diputuskan oleh Pemerintah Pusat.

Ia menyebutkan, tempat penampungan sementara yang sudah disediakan sejauh ini adalah di bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe.

Namun, Pemerintah Aceh diminta mencari dan diberikan alternatif lokasi lain karena gedung tersebut bakal dipakai, dan sejauh ini belum diputuskan, bakal disurvei terlebih dahulu.

"Kemudian disarankan di beberapa tempat lain yang nanti kami lihat, kami survei, belum kami putuskan. Kami jaga agar tidak berinteraksi atau mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Safrizal.

Baca juga: Senator DPD RI: Jangan jadikan Aceh sebagai tempat transit TPPO

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh selalu menjunjung tinggi rasa kemanusiaan, tetapi di sisi lain penegakan hukum juga terus dilanjutkan, mengingat ada tindak pidana penyelundupan orang (TPPO) dalam kasus pengungsi Rohingya tersebut.

"Karena ini bukan semata-mata faktor kemanusiaan tetapi ada penyelundupan orang, ada people trafficking di dalamnya. Karenanya penegakan hukum tetap dilakukan," kata Safrizal ZA.

Sebagai informasi, pengungsi Rohingya di Aceh sementara ini berada di beberapa kabupaten/kota, diantaranya di Mina Raya Pidie 165 orang, Kulee Pidie 68, Lhokseumawe 238, Aceh Timur sekitar 90 orang, dan di Aceh Selatan 152 orang.
 

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024