Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merancang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan oleh DPR RI belum berusia satu tahun.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Pimpinan Baleg DPR RI dan penugasan dari Rapat Konsultasi DPR RI pengganti Rapat Badan Permusyawaratan DPR RI pada Senin ini.
"Terkait dengan hal itu, Pimpinan Baleg sudah menugaskan tim ahli untuk merumuskan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ," kata Bob Hasan saat rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ telah disahkan pada 25 April 2024. Namun, tim ahli dalam rapat Baleg DPR RI itu menyatakan UU tersebut belum berlaku karena ada ketentuan dalam Pasal 73 yang menerangkan bahwa UU tersebut berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
Baca juga: Pansus Pasca IKN DPRD DKI desak pemerintah pusat selaraskan RUU DKJ
Baca juga: Mendagri: RUU DKJ wujud upayakan Jakarta jadi kota kelas dunia
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa perancangan perubahan UU tentang Provinsi DKJ itu juga berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat. Dia mengatakan masih adanya penggunaan istilah DKI dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan.
"Nah sekarang kita mau rapihkan semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan Gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihkan dengan UU ini," tutur Doli.
Dia mengatakan RUU tentang Provinsi DKJ yang memuat perubahan nomenklatur tersebut bakal menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI. Dia pun berharap RUU tersebut akan secepatnya masuk ke Rapat Paripurna DPR RI.
"Besok diparipurnakan mudah-mudahan, kan cuma nambah pasal saja," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024