Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI akan membentuk komisi bersama (joint commision) antarnegara bersama Filipina untuk menuntaskan persoalan 8.000 orang warga negara Indonesia di Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan para WNI yang tinggal di wilayah Filipina selatan itu hingga kini tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas karena merupakan anak dan cucu WNI yang lahir tanpa memiliki akta.

"Persoalan ini sudah berlangsung lama dan harus diselesaikan," ujar Yusril saat menerima kunjungan Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin di Jakarta, Senin, seperti dikonfirmasi.

Tidak hanya WNI yang tinggal di wilayah Filipina, sebaliknya Yusril menyebutkan ada sekitar 300 orang warga negara Filipina yang tinggal di wilayah Indonesia, terutama di kepulauan sekitar Sulawesi Utara yang memiliki nasib serupa.

Baca juga: Atase KBRI: Filipina downgrade visa WN Indonesia

Dari segi hukum kewarganegaraan, Yusril menuturkan Indonesia dan Filipina mengakui asas teritorial dan kewarganegaraan tidak hanya satu pihak dari orang tua.

Melalui komisi bersama, pemerintah Indonesia dan Filipina akan mendata masing-masing warga negara untuk selanjutnya diregistrasi.

"Anak-anak yang lahir di sana itu sebagian besar tidak mempunyai akta kelahiran di Filipina, tidak terdaftar. Saya kira perlu diselesaikan masalah ini mengingat hubungan baik antara kedua negara," katanya.

Baca juga: RI dan Filipina perkuat hubungan diplomatik lewat forum kesehatan

Sementara itu, Duta Besar Filipina untuk Indonesia Gina Aragon Jamoralin menyampaikan pemerintahnya melalui Konsulat Jenderal Filipina di Manado selama ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI.

Terhadap para WNI tanpa status yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, sambung dia, Pemerintah Filipina tetap memberikan izin tinggal.

Ketika para nelayan itu tinggal dan memiliki anak di wilayah Filipina, Gina menjelaskan sebagian besar mereka tidak mengurus dokumen berupa akta lahir dan tidak mendaftarkan anak mereka ke otoritas di Filipina.

"Mereka merupakan generasi kedua dari nelayan-nelayan Indonesia yang tinggal di wilayah selatan Filipina," ucap Gina pada kesempatan sama.

Baca juga: Indonesia dan Filipina perkuat kerja sama ketenagakerjaan
Baca juga: Menkumham serahkan paspor untuk WNI keturunan di Filipina

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024