Jakarta (ANTARA) - Tahukah Anda, bahwa setiap tahunnya para pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya atau yang biasa disebut LHKPN. Bahkan, LHKPN ini dapat diakses secara umum oleh seluruh masyarakat dan bisa dilakukan secara online.
LHKPN kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan dokumen dalam bentuk fisik dan atau elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. LHKPN ini dikelola di bawah wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui website e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id, dapat diakses oleh publik sehingga masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara.
Masyarakat dapat memantau LHKPN tersebut, berupa rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jika ada harta kekayaan pejabat negara yang tidak benar atau kurang, dengan menunjukkan bukti-bukti pendukung. Berikut cara melihat harta kekayaan pejabat negara secara online melalui e-LHKPN:
Cara cek LHKPN pejabat negara
- Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement
- Pada menu e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin Anda cari LHKPN-nya
- Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara beserta tanggal lapornya
- Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses 'tombol hijau' atau preview harta
- Kemudian, Anda dapat mengisi nama, usia, dan profesi, lalu klik "Download"
- Rincian LHKPN yang sudah di download muncul dalam bentuk file pdf, Anda dapat melihat harta yang dimiliki penyelenggara negara tersebut
- Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara ini juga bisa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sehingga publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan. Dengan cara klik 'tombol biru' atau bandingkan harta.
- Jika merasa LHKPN pejabat negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses 'tombol merah'
- Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.
Baca juga: Harta kekayaan Sri Mulyani Indrawati menurut LHKPN
Baca juga: Jadi Menko PMK, ini daftar harta kekayaan Muhaimin Iskandar
Baca juga: Harta kekayaan Agus Harimurti Yudhoyono menurut LHKPN
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024