Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang sering disapa dengan panggilan Cak Imin, telah melaporkan harta kekayaannya saat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024, yang saat itu berpasangan dengan Anies Baswedan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin memiliki total kekayaan sebanyak Rp25.975.043.212. Kekayaannya tersebut mencakup berbagai aset, termasuk properti, kendaraan, investasi, serta harta bergerak lainnya. Berikut ini rincian sebagian besar kekayaannya.
Harga kekayaan Muhaimin Iskandar menurut LHKPN
1. Tanah dan Bangunan: Rp24.700.000.000
Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total lima aset, diantaranya:
- Tanah seluas 386 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp3.100.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 723 m²/400 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp5.800.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 1.070 m²/500 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp9.000.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 300 m²/200 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000.
- Tanah seluas 595 m² di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp4.300.000.000.
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp259.000.000
- Motor Piaggio 2007 (Rp9.000.000)
- Mobil Toyota Alphard 2009 (Rp250.000.000, warisan).
3. Harta Bergerak Lainnya: Rp171.500.000
4. Surat Berharga: Tidak ada laporan
5. Kas dan Setara Kas: Rp844.543.212
6. Harta Lainnya: Tidak ada laporan
Sub Total Harta: Rp25.975.043.212
- Hutang: Tidak ada laporan
- Total Harta Kekayaan: Rp25.975.043.212
Dalam laporan LHKPN, harta kekayaan Muhaimin Iskandar saat menjabat Menko PMK belum mencantumkan pernyataan resmi terkait pembaruan harta kekayaannya pasca-pengangkatan. Namun, laporan tersebut dinyatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa Muhaimin, atau Cak Imin, tidak memiliki hutang, sehingga nilai kekayaannya tetap utuh tanpa pengaruh hutang.
Baca juga: Apa itu LHKPN dan siapa yang wajib lapor harta kekayaan?
Baca juga: Berapa kekayaan Komeng berdasarkan LHKPN?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024