Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Y. Ambeg Paramarta mengapresiasi keberhasilan rehabilitasi yang komprehensif antara perawatan, pengamanan, dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bangli, Bali.
Menurut Ambeg, keberhasilan tersebut selaras dengan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam menjalankan misi Astacita, khususnya poin pemberantasan narkoba dan pemberdayaan warga binaan.
“Ini merupakan bukti komitmen dari Lapas Narkotika Bangli dalam menyelenggarakan fungsi perawatan pemasyarakatan sesuai standar berdasarkan amanah Pasal 60–63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,” kata Ambeg sebagaimana keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, dalam rangka memastikan kualitas kesehatan para warga binaan, Ambeg mendorong lapas narkotika untuk menyelenggarakan layanan kesehatan yang legal, berizin, dan terakreditasi.
Plt. Dirjen PAS juga berharap dilakukan pengendalian penyakit menular TBC dan HIV melalui skrining, penyediaan ruang isolasi penyakit menular, serta bekerja sama dengan dinas kesehatan dan pihak terkait lainnya.
“Laksanakan rehabilitasi pemasyarakatan kepada tahanan, narapidana dan anak binaan sesuai standar,” pesan Ambeg.
Lebih lanjut, Ambeg meminta 15 lapas narkotika percontohan di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan Sertifikasi SNI 8807:2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu, Penyalah Guna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA).
“Bagi yang sudah tersertifikasi, jaga kondisi bersih dari narkotika dan laksanakan pascarehabilitasi di dalam, yaitu langkah kolaboratif antara rehabilitasi, pengamanan dalam pengaturan ruang hunian setelah rehabilitasi agar tidak kembali ke blok komunal, dan kegiatan kerja,” imbuh dia.
Plt. Dirjen PAS mengunjungi secara langsung Lapas Narkotika Bangli, Jumat (8/11). Pada kesempatan itu, turut dilakukan panen asparagus dan pakcoi untuk mendukung ketahanan pangan, peresmian klinik pratama lapas, penutupan program rehabilitasi, dan pemberian bantuan sosial kepada keluarga warga binaan.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa (5/11), mengatakan bahwa Kementerian Imipas telah mencanangkan 13 program prioritas yang selaras dengan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa program prioritas tersebut ialah pemberantasan peredaran narkoba, bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu, pemberdayaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan, serta mengatasi permasalahan kapasitas dan kepadatan di lapas maupun rutan.
Baca juga: Menko: Presiden Prabowo setujui 10 nama capim KPK diproses DPR
Baca juga: Menko Kumham Imipas: Keadilan dan kepastian hukum fokus pemerintahan
Baca juga: Pemerintah tegaskan tidak akan tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024