Komisi VIII DPR RI menunda rapat dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dengan agenda membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2025, padahal sebelumnya rapat itu dijadwalkan digelar hari ini.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat kerja bersama Menag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, menyampaikan penundaan itu dilakukan karena pihaknya menantikan terlebih dahulu kejelasan secara resmi dari pemerintah mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada 2025, menyusul adanya Badan Penyelenggaraan Haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Karena itu, hari ini, kita tunda dulu, tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri (Nasaruddin Umar) untuk membacakan ini (pembahasan soal biaya haji)," ucap Marwan sekaligus menutup rapat tersebut
Sebelumnya, sesaat setelah rapat dibuka sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina melakukan interupsi. Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, ujar Selly melanjutkan, ada pula Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang menyebutkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah menjadi tugas Kementerian Agama lewat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kemenag, apakah Badan Penyelenggara Haji," kata Selly menjelaskan.
"Artinya, kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Mohon sekiranya dipastikan terlebih dahulu yang berkenan untuk menyelenggarakan ibadah haji ini apakah Kemenag, apakah Badan Penyelenggara Haji," kata Selly menjelaskan.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas sebagai upaya menciptakan layanan yang lebih inklusif.
"Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas," ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/10).
Pada penyelenggaraan haji 2025, Kemenag masih menjadi regulator dan operator kendati telah dibentuk Badan Penyelenggaraan Haji (BPH) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Badan Penyelenggara Haji baru akan mengelola proses penyelenggaraan haji pada tahun berikutnya sembari mematangkan struktural kelembagaan.
Baca juga: Mudzakarah lahirkan keputusan hasil investasi boleh biayai jamaah lain
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut
Baca juga: Mudzakarah lahirkan keputusan hasil investasi boleh biayai jamaah lain
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024